JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Annas tiba di gedung KPK dengan menumpangi mobil tahanan bersama Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Annas nampak membawa sebuah map berwarna merah.
Annas mengaku bahwa map tersebut berisikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya. Hanya Annas yang menanggapi pertanyaan awak media, sedangkan Fuad yang berjalan di belakangnya tidak mau berkomentar.
"LHKPN, ini berkasnya," ujar Annas sembari memperlihatkan map tersebut kepada wartawan.
Saat ditanya tujuannya membawa LHKPN, Annas tidak menjawab dan langsung melewati pintu gedung.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Annas terkait penyidikan kasus yang menjeratnya. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari mulai 25 Desember hingga 24 Januari 2014.
KPK menetapkan Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014). Mereka ditangkap bersama tujuh orang lain.
Dalam surat dakwaan Gulat, pengusaha itu disebut memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, maka jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.