"Kalau jadi perkara nanti, Pak Aburizal juga memberikan kuasa kepada saya dan Rudi Alfonso menghadapi kubu Pak Agung yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah Partai," kata Yusril seusai bertemu Aburizal, di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Yusril mengatakan, ia menyarankan agar Aburizal menempuh jalur penyelesaian yang lebih cepat. Salah satunya, tidak membawa konflik Golkar ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena penyelesaian sengketa melalui PTUN tak ada batas waktu sehingga konflik akan semakin berlarut-larut.
"Saya menyarankan jalan yang lebih pasti daripada, misalnya, ke PTUN yang tidak ada limit. Kalau dibawa ke Mahkamah Partai sesuai aturan maksimum 60 hari (penyelesaiannya)," ujarnya.
Sementara itu, terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan menyerahkan penyelesaian konflik pada internal Golkar, Yusril menilainya sudah tepat. Hal itu juga dilakukannya saat masih menjabat Menteri Kehakiman, ketika memutuskan sengketa partai. Dengan tak adanya penetapan dari Kemenkumham, maka, menurut Yusril, Golkar dipimpin oleh susunan kepemgurusan hasil musyawarah nasional sebelumnya.
Seperti diberitakan, perpecahan di internal Golkar bermula dari perbedaan pendapat terkait pelaksanaan musyawarah nasional. Kubu Aburizal Bakrie mempercepat penyelenggaraan munas pada November 2014 di Bali, sementara kubu Agung Laksono menghendaki munas dilangsungkan pada Januari 2015 sesuai hasil Munas 2009 di Pekanbaru, Riau.
Sebagai bentuk kekecewaan karena aspirasi tak diakomodasi, kubu Agung Laksono menggelar munas tandingan di Jakarta. Perpecahan di tubuh Golkar lahir dari dua munas yang digelar di Jakarta pada awal Desember lalu.
Hasilnya, Munas Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretarus jenderal, sementara Munas Jakarta menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal.
Kedua kubu mengklaim sebagai kepengurusan yang sah dan mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Desember 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.