JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara sekaligus pengacara, Yusril Ihza Mahendra menyambangi kantor Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (16/12/2014). Kedatangan Yusril bertepatan setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan pernyataan terkait konflik di internal Partai Golkar.
Dalam pernyataannya, Menkumham Yasonna H Laoly tidak mengambil keputusan apa pun terkait dualisme kepengurusan Golkar dengan alasan masih ada perselisihan internal partai. Kemenkumham menyerahkan pada Golkar untuk menyelesaikan konflik tersebut melalui Mahkamah Partai.
"Partai politik kalau terjadi konflik internal partai, mekanismenya melalui mahkamah partai. Dan putusan partai mengikat," ujar Yusril.
Ia menambahkan, apabila ada pihak tertentu yang tidak puas dengan hasil putusan mahkamah partai, maka dapat menempuh jalur pengadilan. Yusril pun mengapresiasi sikap pemerintah yang cukup netral dalam menyikapi persoalan di tubuh Golkar. Menurut dia, langkah yang diambil Menkumham tepat.
"Waktu saya menjadi Menteri Kehakiman saya bersikap netral dalam menyelesaikan konflik PKB. (Pemerintah) tidak masuk. Tapi semata-mata mengambil langkah yuridis, saya tunggu proses pengadilan itu," ujarnya.
Kemenkumham tidak mengambil keputusan apa pun terkait dualisme kepengurusan Golkar dengan alasan masih ada perselisihan internal partai. Kemenkumham menyerahkan pada internal Golkar untuk menyelesaikan konflik tersebut. Perpecahan di tubuh Golkar lahir dari munculnya dua pengurus hasil dua musyawarah nasional (munas) yang digelar pada waktu dan lokasi berbeda.
Munas yang digelar di Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Adapun munas di Jakarta, yang digelar setelah Munas Bali, menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal.
Kedua kubu saling menyusun kepengurusan karena mengklaim sebagai ketua umum yang sah dari munas yang digelar secara demokratis. Aburizal mendaftarkan susunan kepengurusannya pada 8 Desember 2014 dan diterima langsung oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
Adapun kelompok Agung Laksono mendaftarkan susunan pengurus pada sore hari setelahnya. Kemenkumham menyatakan dokumen dua munas itu sah. Karena alasan itu, Kemenkumham mengembalikan pada internal Golkar agar menyelesaikan konflik yang terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.