Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Kenaikan Harga BBM, Perombakan Kabinet Tak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Kompas.com - 16/12/2014, 18:05 WIB


SURABAYA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pakar hukum tata negara (HTN) UII Yogyakarta, Prof Dr Mahfud MD, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan BBM, TDL, kartu pintar, perombakan kabinet, dan kebijakan pemerintah lainnya bukan alasan pemakzulan.

"Kenaikan BBM, TDL, perombakan kabinet, kartu pintar itu tidak bisa menjadi alasan impeachment (pemakzulan), kecuali ada yang dikorupsi," kata Mahfud dalam semiloka refleksi akhir tahun dan musda Asosiasi Pengajar HTN dan hukum administrasi negara (HAN) di Surabaya, Selasa (16/12/2014), seperti dikutip Antara.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014 itu menjelaskan, pemakzulan secara hukum itu hampir tidak mungkin untuk saat ini, karena ada lima alasan untuk pemakzulan yang juga tidak mudah.

"Kelima alasan impeachment yang dibenarkan secara hukum adalah korupsi, suap, pengkhianatan negara, kejahatan besar, dan perbuatan tercela, karena itu jangan takut dengan impeachment," katanya.

Di hadapan 150 dosen HTN/HAN dari PTN/PTS se-Jatim itu, ia mengatakan, syarat teknis untuk pemakzulan juga berat, yakni disetujui 2/3 anggota DPR. Padahal, anggota DPR yang pro-pemerintah (Koalisi Indonesia Hebat) sudah lebih dari 1/3.

Bahkan, kalau dilakukan voting dan lolos pun masih harus dibawa ke MPR dan syaratnya akan semakin sulit, karena MK sudah memutuskan syarat teknis untuk pemakzulan perlu didukung 3/4 anggota MPR.

"Itu pun sulit terpenuhi kalau seluruh anggota parlemen dari KIH tidak hadir. Apalagi, sikap DPR/MPR akan mendapat kontrol langsung dari masyarakat, media, dan LSM," katanya.

Ia menyikapi kisruh hubungan legislatif-eksekutif hingga ada pihak yang menyalahkan konstitusi (UUD 1945) sebagai penyebab kisruh. Ada yang meminta kembali kepada UUD 1945 dan ada juga yang menghendaki amendemen kelima.

"Tapi, sebagian akademisi menghendaki perbaikan cukup dilakukan pada tataran teknis implementasi di lapangan, seperti sistem kepartaian ditata kembali, karena sistem presidensiil itu tidak kompatibel dengan sistem kepartaian dengan 10 parpol seperti di Indonesia," katanya.

Senada dengan itu, pakar politik Unair Prof Ramlan Surbakti MA, yang juga mantan Wakil Ketua KPU menegaskan bahwa kisruh legislatif-eksekutif lebih disebabkan dua kekurangan legislatif, yakni representasi dan akuntabel.

"Wajah legislatif atau DPR kita kurang mencerminkan representasi dari miniatur Indonesia, di antaranya DPD sebagai aspirasi daerah dikebiri dengan hak bicara tanpa hak suara, sehingga DPD tidak terlibatkan dalam keputusan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com