Penarikan empat jaksa karena masa tugasnya sudah berakhir.
"Mereka itu sudah selama 10 tahun di KPK, selama KPK berdiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Ia mengklarifikasi informasi bahwa Kejaksaan akan menarik para jaksanya yang bertugas di KPK. Menurut Tony, sesuai peraturan, setiap jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama empat tahun, kemudian diperpanjang lagi selama empat tahun.
"Setelah itu hanya dapat diperpanjang lagi dua tahun. Jadi maksimal 10 tahun," katanya.
Kejaksaan akan mempersiapkan pengganti empat orang jaksa yang ditarik. Pergantian juga dinilai sebagai penyegaran.
Saat ini, jaksa yang sudah menyelesaikan empat tahun pertama kemudian diperpanjang empat tahun kedua, ada empat orang. Sementara, yang baru melaksanakan kontrak empat tahun pertama ada 22 orang.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena Kejaksaan mempunyai stok yang banyak mencapai 9.000 jaksa di seluruh Indonesia," katanya.
Tony menyebutkan, penarikan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan kembali bekerja di kejaksaan, akan memperkuat jajaran pidana khusus Kejagung.
"Saya perlu klarifikasi bahwa yang kami maksud penarikan adalah jaksa-jaksa yang dulu pernah bertugas di KPK kita kumpulkan untuk memperkuat jajaran Jampidsus ke depan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.