JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pembukaan kantor cabang Komisi Pemberantasan Korupsi memungkinkan dilakukan asalkan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jika direalisasikan, JK meminta KPK memanfaatkan gedung-gedung pemerintah yang sudah ada.
"Di daerah kan sudah ada Pengadilan Tipikor, bisa saja dimungkinkan di sana. Bukan setuju atau tidak setuju, mengikuti aturan saja," kata Kalla di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
KPK berencana membuka kantor cabang di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Pembukaan kantor cabang ini disesuaikan dengan zona wilayah kerja KPK.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan, kantor cabang KPK di sejumlah daerah akan dibangun jika mendapatkan persetujuan anggaran dari DPR. (Baca: KPK Tunggu Anggaran dari DPR untuk Buka Kantor Cabang)
Rencananya, kata Abraham, KPK akan membuka kantor cabang di tiga zona, yakni zona barat di Sumatera, zona tengah di Kalimantan, dan zona timur di Sulawesi. Jika alokasi anggaran untuk kantor cabang daerah KPK disetujui, KPK akan membuka kantor di Medan, Balikpapan, dan Makassar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK melihat ada potensi keberadaan agen perubahan yang bisa diajak bekerja sama dalam membangun sistem pencegahan korupsi. KPK akan mendorong sejumlah pihak yang akan menjadi rekan KPK dalam memberantas korupsi melalui kantor cabang.