JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa dalang di balik pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, belum tersentuh hukum. Kontras pesimistis polisi dapat menguak aktor intelektualitas di balik kasus tersebut sebab pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, justru mendapat pembebasan bersyarat.
"Aktor di lapangannya saja dibebaskan, apalagi aktor intelektualnya," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (14/12/2014).
Haris menilai kasus pembunuhan pada 2004 itu sebagai kasus pelanggaran berat HAM. Kasus ini diduga melibatkan para petinggi dan pejabat negara. Ia meminta kasus ini menjadi prioritas utama dalam program pemerintah Presiden Joko Widodo.
"Kenyataannya pemerintah memilih kasus-kasus tertentu saja yang minim risiko, tapi yang berat- berat dihindari. Kasus seperti Munir enggak berani ngomong apa-apa yang diduga melibatkan petinggi-petinggi negara," ujar Haris.
Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Selain wajib lapor, mantan pilot Garuda itu juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.