"Bahwa MK merasa keberatan, saya hargai sikap MK tersebut. Itu kan hak MK," ujar Todung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/12/2014).
Todung mengatakan, ia menjadi anggota pansel atas perintah Presiden Joko Widodo. Lebih dari itu, kata Todung, dia berkomitmen untuk melakukan penguatan di MK. Dia membantah anggapan hakim MK yang menilai penunjukannya sebagai anggota Pansel dapat memengarurhi proses seleksi karena dia merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK.
"Saya katakan itu tidak ada pengaruhnya. Tidak ada urusannya. Yang saya inginkan konstitusionalisme di Indonesia terbangun," kata Todung.
Jika nantinya Jokowi mengubah komposisi Tim Pansel dan mendepaknya dari keanggotaan Pansel, Todung menyatakan siap menerimanya. (Baca: Ini Tim Pansel Bentukan Jokowi untuk Cari Pengganti Hamdan Zoelva)
"Kalau Pak Jokowi mau mengubah komposisi anggota di pansel, itu jadi hak presiden sepenuhnya," kata Todung.
Hakim konstitusi tolak dua anggota Pansel
Sebelumnya, hakim konstitusi menolak dua nama yang diajukan pemerintah sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi, yaitu pakar hukum Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat mempengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif.
"Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih, nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014).
Menurut Gaffar, alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.
"Kalau sebagai saksi ahli tidak masalah, tapi kalau advokat, ahli hukum, itu kan punya kepentingan dalam berperkara di sini, terkait kliennya. Kemudian keduanya diberi tugas seleksi hakim. Kan sebaiknya tidak seperti itu," kata Gaffar.
Gaffar mengatakan, keputusan tersebut dihasilkan setelah para hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim konstitusi, pada Kamis (11/12/2014). Dalam rapat tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva direkomendasikan untuk segera mengirim surat keberatan pada Presiden Joko Widodo.
Ada pun, komposisi Tim Pansel bentukan Jokowi adalah:
1. Saldi Isra, ketua merangkap anggota;
2. Maruarar Siahaan ( mantan hakim MK), anggota;
3. Refli Harun, sekretaris merangkap anggota;
4. Harjono (mantan hakim MK), anggota;
5. Todung Mulya Lubis, anggota;
6. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember), anggota; dan
7. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI), anggota.