"Sejauh ini, tidak ada lagi tersangka lain dalam kasus Yance," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantornya, Jumat (12/12/2014).
Berkas perkara Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat itu telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kejagung pun telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian, baik berkas mau pun Yance telah berada di tangan Kejati Jabar untuk disusun rencana dakwaan.
Meski telah dilimpahkan, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, memastikan akan tetap memantau perkembangan kasus Yance hingga ke tahap peradilan.
"So, pasti itu," kata Sarjono secara terpisah.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Kasus ini pun sempat mangkrak selama empat tahun. Penyidik Kejagung pun telah melakukan upaya pemanggilan terhadap petinggi Golkar ini sebanyak tiga kali. Namun, Yance selalu mangkir dari panggilan yang dilayangkan.
Yance akhirnya dijemput paksa oleh penyidik pada 5 Desember 2014 dini hari. Saat itu, ia baru saja pulang dari menghadiri kegiatan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar yang diselenggarakan kubu Aburizal Bakrie di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.