Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadiv Humas Polri: Ikuti Saja Aturan Polri di Bawah Presiden

Kompas.com - 12/12/2014, 17:34 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie memberikan tanggapan tentang wacana agar kepolisian berada di bawah kementerian. Menurut Ronny, biarkan status Polri tetap seperti sekarang ini, yakni di bawah presiden.

"Tentang status polisi di bawah presiden, saya kira kita ikuti saja dulu yang sudah ada," ujar Ronny di Hotel Ambhara, Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Ronny mengatakan, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum memikirkan tentang wacana tersebut. Menteri Pertahanan pun, kata dia, juga telah menjelaskan maksud dari usulan agar Polri berada di bawah kementerian.

Selain itu, lanjut Ronny, berdasarkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Polri berada di bawah presiden.

TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 menjelaskan posisi Polri yang dipisahkan dari TNI. Sementara itu, dalam Pasal 7 ayat (2) dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000, disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.

"Posisi Polri di bawah presiden merupakan perjuangan reformasi kita," kata Ronny.

Namun, Ronny melanjutkan, jika nantinya Jokowi memutuskan status Polri berubah menjadi di bawah kementerian, Polri akan siap untuk mengikuti aturan tersebut. "Polri tentu mengikuti bagaimana pimpinan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengusulkan agar kepolisian berada di bawah kementerian. Dia membandingkan keberadaan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Namun, hal tersebut masih sebatas wacana. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengaku, realisasi penempatan polisi di bawah kementerian tak akan mudah. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membandingkan posisi kepolisian dengan negara-negara lain, di mana Polri berada di bawah kementerian.

Meski demikian, pemerintah harus mempertimbangkan reformasi keamanan di Indonesia tahun 1999 terkait pemisahan TNI dan Polri sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com