JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie memberikan tanggapan tentang wacana agar kepolisian berada di bawah kementerian. Menurut Ronny, biarkan status Polri tetap seperti sekarang ini, yakni di bawah presiden.
"Tentang status polisi di bawah presiden, saya kira kita ikuti saja dulu yang sudah ada," ujar Ronny di Hotel Ambhara, Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Ronny mengatakan, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum memikirkan tentang wacana tersebut. Menteri Pertahanan pun, kata dia, juga telah menjelaskan maksud dari usulan agar Polri berada di bawah kementerian.
Selain itu, lanjut Ronny, berdasarkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Polri berada di bawah presiden.
TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 menjelaskan posisi Polri yang dipisahkan dari TNI. Sementara itu, dalam Pasal 7 ayat (2) dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000, disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.
"Posisi Polri di bawah presiden merupakan perjuangan reformasi kita," kata Ronny.
Namun, Ronny melanjutkan, jika nantinya Jokowi memutuskan status Polri berubah menjadi di bawah kementerian, Polri akan siap untuk mengikuti aturan tersebut. "Polri tentu mengikuti bagaimana pimpinan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengusulkan agar kepolisian berada di bawah kementerian. Dia membandingkan keberadaan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Namun, hal tersebut masih sebatas wacana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengaku, realisasi penempatan polisi di bawah kementerian tak akan mudah. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membandingkan posisi kepolisian dengan negara-negara lain, di mana Polri berada di bawah kementerian.
Meski demikian, pemerintah harus mempertimbangkan reformasi keamanan di Indonesia tahun 1999 terkait pemisahan TNI dan Polri sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.