"Pemerintah memberikan hibah sebesar Rp 5 miliar kepada Noor Educational and Capacity Development Organization (NECDO)," demikian bunyi Pasal 1 Keppres 50 nomor 2014 seperti yang dilansir setkab.go.id.
NEDCO merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat di Afghanistan yang berdiri sejak Januari 2001. Lembaga non-profit ini fokus untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi perempuan dan anak Afghanistan.
Hibah tersebut digunakan untuk biaya membangun Masjid Shah Bab, Mina, Kabul, Afghanistan. Pada pasal 2 dituliskan pemberian dan penggunaan hibah sebagaimana dalam pasal 1 dilakukan secara akuntabel dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan negara setempat.
Hibah ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keppres ini ditetapkan di Jakarta 2 Desember 2014 oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam pertimbangannya, Keppres ini dikeluarkan dalam rangka peran Indonesia menjaga perdamaian dunia seperti yang diamanatkan pembukaan UUD 1945. Selain itu, pemerintah juga bermaksud mempererat hubungan antara dua negara dengan cara membantu upaya rekonsiliasi dan memberikan dana hibah untuk pembangunan masjid di Afghanistan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.