JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Muhamad Syarif Abu Bakar, dihadirkan sebagai saksi untuk wali kota non-aktif Romi Herton. Dalam kesaksiannya, pria yang akrab disapa Mamad itu mengaku pernah diminta Romi berbohong soal nilai penjualan SPBU saat bersaksi di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pada pemeriksaan pertama itu memang Rp 2 miliar. Setelah itu, pemeriksaan kedua saya koreksi, sebetulnya itu Rp 11 miliar," ujar Mamad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Mamad mengatakan, ia tidak tahu mengapa Romi menyuruhnya berbohong mengenai harga SPBU yang dijual Romi kepada Mamad. Menurut Mamad, saat itu Romi datang kepadanya dan memohon dengan memelas untuk menyampaikan kepada penyidik bahwa SPBU milik Romi yang dijual harganya Rp 2 miliar.
"Saya nurut aja. Sesungguhnya saya mungkin enggak sadar, iya aja," kata Mamad.
Mamad mengatakan, SPBU yang dibelinya dari Romi seharga Rp 15 miliar telah dilunasinya. Mamad mengaku menyesal sempat memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi di depan penyidik.
"Sesungguhnya saya menyesal juga, saya rugi. Alhamdulillah ada kesempatan keterangan lanjutan saya koreksi," ujar dia.
Mamad mengatakan, Romi mendatanginya untuk menawarkan SPBU tak lama setelah kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah Palembang tahun 2013. Kepada Mamad, Romi mengaku ingin menjual SPBU karena butuh uang untuk membayar utang.
Wali Kota non-aktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa secara bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Palembang di MK yang diajukan Romi Herton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.