Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Termasuk Kejahatan Kemanusiaan, Koruptor Harus Dikenakan Juga Pelanggaran HAM

Kompas.com - 11/12/2014, 20:05 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi seharusnya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran hak asasi manusia, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Samsuddin Nurseha.

"Jangan hanya menggunakan Undang-undang Tipikor saja, tapi juga memakai komponen perundangan lain terkait pelanggaran HAM," kata dia, di Yogyakarta, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia, praktik korupsi yang terus menerus terjadi telah merampas pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang pemenuhannya diatur UU Nomor 11/2005.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ditindak dengan prespektif HAM. "(Korupsi) bukan hanya kejahatan kriminal biasa, melainkan sudah masuk kejahatan kemanusiaan," katanya.

Ia mencontohkan, kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul, dengan tersangka Idham Samawi, berdampak kerugian negara dengan nilai korupsi Rp12,5 miliar.

Dana yang dikorupsi, menurut Nurseha, seharusnya dapat digunakan untuk membiayai sektor produktif atau fasilitas bagi masyarakat.

"Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan sekolah bagi ratusan anak dari keluarga tidak mampu di DIY," kata dia.

Dengan penggolongan praktik korupsi sebagai pelanggaran HAM, menurut dia diharapkan hukuman bagi koruptor akan semakin berat.

Menurut dia, hingga saat ini hukuman bagi koruptor rata-rata masih ringan, antara dua hingga empat tahun penjara, sehingga belum maksimal memberikan efek jera.

"Sehingga, koruptor biasanya masih bisa melambaikan tangan, karena sudah memprediksikan bahwa hukumannya tidak terlalu berat," katanya.

Data Indonesian Corruption Watch hingga Maret 2014 menunjukkan, dari 734 kasus korupsi, sebanyak 593 di antaranya dinyatakan bersalah, 101 diputuskan bebas, 31 divonis lepas, dan sembilan kasus dinyatakan tidak diterima.

"Namun, dari seluruh terpidana korupsi tersebut belum ada satu pun yang dijatuhi hukuman maksimal, sehingga secara psikologis tidak memberi efek jera," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com