JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, mengaku akan menunjuk jasa penilai publik jika ada penyitaan asetnya untuk mengganti kerugian negara terkait kasus yang menjeratnya. Hal tersebut diutarakan Riefan dalam pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Jika memang nanti ada penyitaan aset atau penyitaan kekayaan saya dalam rangka mengganti kerugian negara, saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik," ujar Riefan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Jasa penilai publik, kata Riefan, akan membantu memberi pertimbangan dan pendapat mengenai penyitaan aset secara adil. Selain itu, anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini berharap dihukum ringan agar masalah di pengadilan cepat selesai.
"Jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan," kata Riefan.
Riefan juga berharap putusan yang diambil oleh majelis hakim nantinya didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Ia ingin keputusan majelis hakim nanti menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra, office boy PT Rifuel yang ditunjuknya menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. (baca: PT DKI: Hendra "Office Boy" Tetap Dihukum Satu Tahun Penjara)
Dalam tuntutan, Riefan dianggap terbukti mengikuti proyek videotron dengan membentuk PT Imaji Media. Riefan lantas mengangkat office boy PT Rifuel, yakni Hendra Saputra sebagai Direktur Utama. (baca: Kasus Proyek Videotron, Putra Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara)
Selanjutnya, Riefan membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.
Selain menuntut tujuh tahun enam bulan penjara, Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar. (baca: Putra Syarief Hasan Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,392 Miliar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.