JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional menilai hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba tidak melanggar hak asasi manusia. Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, hukuman mati terkait kasus narkoba sudah mengalami kajian mendalam, termasuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Memang banyak orang yang berbicara tidak setuju dengan hukuman mati. Tapi waktu judicial review di MK, itu masih sah untuk dilaksanakan. Tidak melanggar HAM atau undang-undang," kata Sumirat kepada Kompas.com, Rabu (10/12/2014).
Menurut dia, hukuman mati yang diberikan juga memiliki standar tertentu, yakni hanya diterapkan kepada bandar atau pengedar dalam skala yang besar. Jika seseorang hanya menggunakan narkoba, maka hukuman mati tidak mungkin akan diterapkan.
"Justru yang hanya menggunakan itu harus direhabilitasi supaya sembuh," ujar Sumirat.
Oleh karena itu, lanjut dia, keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi dari 64 terpidana mati narkoba bukan lah suatu hal yang salah. BNN mendukung penuh penolakan grasi itu asal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. (baca: Jokowi Tolak Permohonan Grasi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba)
"Kita harus paham dengan undang-undang yang berlaku, tiap negara kan punya kedaulatannya sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014).
"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Namun, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik sikap Presiden tersebut.
"Itu berarti Jokowi enggak mengerti HAM," kata Koordinator Kontras Haris Azhar kepada Kompas.com, Selasa (9/12/2014) malam.
Haris menilai, hukuman mati bukan cara yang tepat untuk menghukum terpidana kasus narkoba. Jika terpidana narkoba di hukum mati, menurut dia, belum tentu para bandar atau pengedar narkoba akan jera. (baca: Tolak Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba, Jokowi Dianggap Tak Mengerti HAM)