Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Naikkan Gaji Kepala Daerah

Kompas.com - 09/12/2014, 17:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar gaji pokok kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dapat dinaikkan. Namun, ada sejumlah kajian yang perlu dilakukan Kemendagri sebelum menaikkan gaji pokok penguasa daerah itu.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, usulan kenaikan gaji pokok kepala daerah sebenarnya telah muncul sejak beberapa tahun yang lalu. Akan tetapi, hingga kini realisasi kenaikan itu belum dapat dilaksanakan.

"Laporan dari staf kami, mulai dari tahun 2000 sudah ada usulan kenaikan gaji pokok," kata Tjahjo saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12/2014).

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menaikkan gaji kepala daerah, salah satunya terkait kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal bagi warganya. Kemendagri sendiri berencana akan mengevaluasi kinerja kepala daerah sebelum menaikkan gaji mereka.

"Kami ingin (kenaikan gaji ini) basisnya basis kinerja. Kami juga akan lakukan evaluasi," katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan, evaluasi juga akan dilakukan dari aspek penerimaan yang lain. Menurut dia, selama ini memang gaji pokok kepala daerah di bawah Rp 10 juta. Akan tetapi, tidak jarang pula mereka mendapat masukan dari sektor lain.

Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan secara ketat agar pemasukan yang diterima kepala daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku. "Jangan sampai terima upah pungut, tetapi persepsi penegak hukum tidak sama. Akhirnya, banyak kepala daerah yang kena (kasus korupsi). Kami ingin fixed dulu," katanya.

SBY pernah tolak kenaikan gaji kepala daerah

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut ada rencana menaikkan gaji pejabat di pemerintahannya. Meski begitu, ia kemudian membatalkannya dan menyerahkan pada pemerintahan mendatang.

"Ada rencana ke sana (menaikkan gaji pejabat). Pemerintah sudah rancang. Ada desain kebijakan dasarnya, pertimbangkan kesetaraan di antara pejabat. Beberapa saat lalu sudah dilaporkan ke saya," kata SBY dalam wawancara eksklusif di Youtube, Jumat (29/8/2014).

Namun, SBY kemudian menampik rencana kenaikan gaji pejabat, mulai dari presiden, wapres, menteri, hingga kepala daerah akan dilakukan pada masa pemerintahanannya.

"Secara moral tidak baik kalau saat tahun ini penghematan anggaran, naikkan harga listrik, BBG, lantas saya paksakan naikkan gaji pejabat. Kami harus mau berkorban, saya putuskan gaji kami tidak naik," sebut SBY.

Diakui SBY, selama 10 tahun terakhir, tidak ada kenaikan gaji pejabat, yang artinya pada masa pemerintahannya tidak dilakukan. Lantaran tidak ingin menaikkan gaji pejabat pada masa pemerintahannya, SBY mempersilakan pemerintahan selanjutnya yang melakukan hal tersebut.

"Saya persilakan pemerintahan yang akan datang untuk kaji hal ini, dan pada saat yang tepat silakan. Saya minta maaf ke pejabat yang tidak alami kenaikan selama 10 tahun ini," papar SBY.

(Baca: SBY Batalkan Rencana Kenaikan Gaji Pejabat Selama 10 Tahun Terakhir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com