JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance, melalui kuasa hukumnya, dikabarkan telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Agung, Senin (8/12/2014). Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumur Adem tahun 2004.
Kepala Subdit Tindak Pidana Penyidikan Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin membenarkan kabar tersebut. "Sudah (ada surat penangguhan penahanan). (Diajukan) hari ini," kata Sarjono, di Kejagung, Senin petang.
Kendati demikian, Sarjono menyatakan belum dapat memastikan apakah pihaknya akan mengabulkan penangguhan penahanan Yance. Ia tak dapat berandai-andai mengenai hal ini.
"Nanti dimintai pendapat ke tim penyidik. Yang punya kewenangan dan pertimbangan itu penyidik," ujar Sarjono.
Yance berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumur Adem tahun 2004. Yance sudah tiga kali diperiksa penyidik, tetapi selalu mangkir dan tidak kooperatif hingga akhirnya dijemput paksa, Jumat (5/12/2014).
Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto, pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN, yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.