JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua mantan karyawan Grup Permai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan tahun anggaran 2009, di Universitas Udayana, Bali. Kedua saksi tersebut, Oktarina Furi dan Clara Maureen, akan diperiksa sebagai saksi bagi Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM (Made Meregawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (8/12/2014).
Grup Permai adalah holding milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat masih menjadi anak buah Nazaruddin, Oktarina merupakan Direktur PT Permai Raya Wisata, salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Permai. Sementara Clara Maureen dulunya merupakan staf pemasaran Grup Permai.
KPK pun pernah menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi bagi Elvi Syafitri yang juga mantan karyawan Grup Permai. Namun, Elvi tidak memenuhi panggilan penyidik karena surat tersebut tidak sampai ke rumahnya.
Selain Oktarina dan Clara, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Institusi PT Fondaco Mitratama, Tjanda Mihardja.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, proyek pengadaan alkes tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar. Dalam kasus tersebut, kata Johan, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan.
Diduga, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Johan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alkes di sejumlah rumah sakit yang tengah ditangani KPK. Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alkes di Tangerang Selatan yang menjerat Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan Mamak Jamaksari; Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna; dan adik kandung Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana yang akrab disapa Wawan.
Selain itu, ada pula kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Banten yang menjerat Atut dan Wawan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.