BOGOR, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, uji publik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak menentukan lolos atau tidaknya bakal calon kepala daerah dalam proses seleksi. Uji publik hanya sekadar syarat pendaftaran bakal calon kandidat Pilkada.
"Uji publik tidak memengaruhi dia (bakal calon) lulus atau tidak, tapi ketika dia daftar ada syarat hasil uji publik," ujar Ferry di Cimande, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2014).
Uji publik, kata Ferry, akan mengukur dua hal dari bakal calon kandidat. Pertama, uji publik akan mengukur kompetensi bakal calon, apakah mampu menjadi kepala daerah. Selanjutnya, akan dilihat apakah bakal calon kandidat tersebut orang yang berintegritas.
"Akan dilihat jujur atau tidak orang ini, yang diucapkan dan dikerjakan cocok tidak. Silakan publik yang menilai," kata Ferry.
Jika Perppu Pilkada diterima dan peraturan turunannya telah disusun, Ferry memperkirakan uji publik kepada bakal calon kepala daerah akan dilakukan pada Februari 2015. Saat ini, kata Ferry, KPU tengah menyusun mekanisme dan desain pelaksanaan uji publik.
KPU juga akan membentuk panitia uji publik yang terdiri atas lima orang yang juga diseleksi secara ketat. Setelah mengikuti uji publik, kata Ferry, para bakal calon akan diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti uji publik.
"Panitia akan kasih sejenis sertifikat sebagai tanda orang tersebut sudah mengikuti pencalonan," kata Ferry.
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua Perppu yang merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kedua Perppu itu ditujukan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah yang sebelumnya lewat DPRD menjadi langsung oleh rakyat. (baca: Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY)
Salah satu perbaikan yang dimasukkan SBY dalam Perppu tersebut adalah pelaksanaan uji publik bagi calon kepala. Harapannya dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.