Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Fraksi Akhirnya Sepakat Revisi UU MD3 Disahkan

Kompas.com - 05/12/2014, 19:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, seluruh fraksi akhirnya sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Jumat (5/12/2014) malam. Panitia khusus MD3 memutuskan untuk membawa revisi UU MD3 itu ke rapat paripurna malam ini untuk langsung disahkan.

"Dengan demikian, keputusan untuk revisi UU MD3 telah disepakati dan akan dibawa ke dalam rapat paripurna malam ini juga," ucap Ketua Pansus UU MD3 Saan Mustopa usai mendengarkan pandangan semua fraksi di Kompleks Parlemen.

Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya memprotes soal penghapusan hak-hak DPR serta sanksi administratif bagi pemerintah apabila tidak menjalankan rekomendasi rapat komisi pun akhirnya melunak. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengungkapkan kalau Demokrat hanya memberikan catatan dan tidak menolak revisi UU MD3 dilanjutkan.

"Kami hanya ingin memberikan kesadaran ke teman-teman, bahwa DPR akan jadi macan ompong kalau hanya dicantumkan hasil rapat wajib dijalankan, tanpa ada sanksi lebih lanjut atas impelemntasinya. Akan seperti dulu lagi, kalau pemerintah tidak menuruti, ya DPR tidak bisa buat apa-apa. Ini yang jadi catatan kami," ucap Benny.

Demokrat juga tidak akan abstain apabila pengesahan dilakukan melalui voting. "Saya rasa tidak ada voting, karena semua akhirnya sepakat," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Seperti diketahui, revisi UU MD3 merupakan upaya perjalanan islah Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat yang membuat DPR tidak berjalan secara normal dalam dua bulan belakangan ini. KIH meminta agar kursi pimpinan ditambah dan juga menghapus pasal-pasal yang dianggap bisa melemahkan sistem presidensil.

Di dalam rapat Pansus UU MD3 malam ini, pasal-pasal yang sempat menjadi perdebatan adalah pasal 74 ayat 3-6 dan pasal 98 ayat 7-9 yang memuat hak DPR dan sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara apabila tidak melakukan rekomendasi DPR. Namun, semua fraksi akhirnya sepakat pasal-pasal itu dihapus itu.

Anggota Pansus dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengungkapkan bahwa meski pasal-pasal itu dihapus, DPR tetap memiliki wewenang mengeluarkan hak angket, hak menyatakatan pendapat, dan hak interpelasi. Yandri menyebutkan hak-hak itu diatur dalam pasal 20A Undang-undang Dasar 1945.

Berikut isi pasal 20A:

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)

(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com