JAKARTA, KOMPAS.com — Hanya dalam waktu lima menit, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung mengesahkan susunan panitia khusus (pansus) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Pansus akan langsung bekerja hari ini juga dan ditargetkan pembahasan revisi akan selesai malam ini.
"Pansus langsung bekerja melakukan revisi. Mudah-mudahan dalam beberapa jam pansus bisa menyelesaikan tugasnya sehingga nanti malam kita bisa mengesahkan penyelesaian rancangan undang-undang ini sekaligus sidang penutupan pidato penutupan malam ini," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jumat (5/12/2014).
Fadli optimistis pansus bisa merampungkan revisi hanya dalam waktu beberapa jam. Sebab, sebelum dibawa ke paripurna, Badan Legislasi sudah bekerja membahas sejumlah substansi.
"Pembahasan substansi sebenarnya sudah selesai. Tapi, ini kan kita harus sesuai dengan prosedur (dibuat pansus dulu)," kata Fadli.
Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, DPR juga akan mengebut revisi ini dengan langsung mendatangkan pemerintah sebagai syarat pembahasan RUU tingkat I. Setelah pembahasan dengan pemerintah selesai, revisi UU MD3 itu akan dibawa dan disahkan dalam forum paripurna pada Jumat malam ini.
Di dalam Pansus MD3 kali ini, ada 30 orang anggota lintas fraksi. Adapun revisi dilakukan sebagai bentuk islah antar-kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat yang hampir dalam waktu dua bulan membuat DPR tak bisa bekerja secara normal.
Kesepakatan KMP-KIH
KMP dan KIH sudah melakukan sejumlah perundingan untuk terjadinya islah. Berikut adalah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara dua kubu terkait UU MD3:
- Dari Pasal 74 UU MD3
Ditiadakan ayat-ayat berikut:
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
- Dari Pasal 98
Tidak diubah: