Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menyatakan Yance ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik.
"Hasil pemeriksaan penyidik, sudah menetapkan bahwa sudah cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka IMSS dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Tony, di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat sore.
Tony menambahkan, Kejagung menahan Yance berdasarkan surat perintah penahanan nomor 33/F.2/Fd.1/12/2014. Pihak Kejagung menyatakan, salah satu pertimbangan penahanan Yance adalah kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, merusak atau mengulangi tindak pidana.
Tony menyatakan, Yance akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. "Penahanan akan berlaku selama 20 hari, terhitung hari ini sampai tanggal 24 Desember 2014. Tempat tahan Rutan Salemba Kejaksaan Agung," ujar Tony.
Yance berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Sumur Adem tahun 2004. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu sudah tiga kali dipanggil tetapi dia selalu mangkir hingga akhirnya dijemput paksa.
Ada tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Agung Rijoto (pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung), mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.