JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejaksaan bertekad menuntaskan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance. Hari ini Kejagung menjemput paksa Yance di kediamannya di Indramayu, Jawa Barat (baca: Kejagung Jemput Paksa Mantan Bupati Indramayu).
"Kasus itu sudah ditangani lama. Nah, sekarang ini kita akan memfinalkan perkara itu, kita akan tuntaskan," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014). Dengan menuntaskan kasus Yance, Kejagung berharap masyarakat mendapat kepastian.
Prasetyo tidak ingin masyarakat bertanya-tanya penanganan kasus tersebut. Yance berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Sumur Adem tahun 2004. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu sudah tiga kali diperiksa penyidik, tetapi selalu mangkir dan tidak kooperatif hingga akhirnya dijemput paksa.
Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.