JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, kebijakan penenggelaman kapal yang melanggar aturan di perairan Indonesia tidak akan memperburuk hubungan antarnegara.
"Ada lima alasan mengapa penenggelaman kapal tak perburuk hubungan antarnegara," kata Hikmahanto di Jakarta, Jumat (5/12/2014), seperti dikutip Antara.
Pertama, kata Hikmahanto, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain.
Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin operasi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di wilayah Indonesia.
Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (Zona Ekonomi Eksklusif).
Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah, yaitu Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. Sebelum tahun 2009, memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, negara lain yang hendak mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing bahwa Indonesia telah dirugikan secara signifikan.
Pembiaran terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan terus membawa kerugian yang lebih besar bagi Indonesia.
Kelima, kata Hikmahanto, penenggelaman akan memperhatikan keselamatan dari para awak kapal. (Baca: Tiga Kapal Asing Ilegal Ditenggelamkan Hari Ini)
Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menginstruksikan jajaran TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan mulai Sabtu (6/12/2014).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, teknis penenggelaman kapal bisa dengan cara menembak badan kapal hingga akhirnya tenggelam atau membakarnya.
"Bisa ditembak, bisa kita bakar, seperti yang dilakukan oleh Australia. Pesannya, jangan sekali-kali lewat perbatasan laut Indonesia," imbuh Tedjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.