Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Setuju Ada Dewan Pengawas untuk KPK

Kompas.com - 04/12/2014, 16:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman setuju mengenai usul adanya sebuah dewan pengawas untuk mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan tersebut diusulkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Robby Arya Brata dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

"Kami berpandangan KPK itu memang harus diawasi. KPK memiliki kewenangan yang luar biasa tapi selama ini tidak ada komite etiknya," kata Benny di sela-sela uji kelayakan.

Benny menilai, tidak adanya lembaga yang mengawasi KPK bisa membuat lembaga tersebut kehilangan kendali. Bisa saja nantinya KPK sewaktu-waktu melanggar etika atau hukum. "Oleh sebab itu, dengan dewan pengawas ini kita bisa selalu menagih KPK untuk transparan dan akuntabel untuk melakukan penyidikan," ujarnya.

Dalam uji kelayakan, Robby Arya Brata menilai selama ini tidak ada penindakan jika ada unsur kejahatan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK. "Pengawas internal enggak bisa, DPR enggak bisa. Perlu Dewan Pengawas KPK," ujar Roby.

Robby juga mengatakan, saat ini tidak ada suatu badan atau dewan yang mengawasi kinerja para pimpinan KPK. Akibatnya, kata dia, saat ini KPK bekerja cenderung liar. (baca: Robby Sebut Pimpinan KPK Malas Melakukan Pencegahan Korupsi)

Dia mencontohkan mengenai kabar yang menyebutkan bahwa Ketua KPK Abraham Samad menggebrak meja dalam rapat bersama pimpinan KPK lainnya pada tahun 2012 silam. "Itu yang terjadi saat Abraham Samad menggebrak meja itu kan. Itu kejahatan besar," ucap Robby.

Sebagai informasi, saat ini ada dua macam kode etik yang diterapkan di KPK, yaitu kode etik pegawai dan kode etik pimpinan. Dikutip dari situs KPK, jika pegawai melakukan pelanggaran kode etik, maka yang memprosesnya adalah pengawas internal, kemudian dibentuk DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) sebagai  majelis pemeriksaan yang hasil keputusannya diserahkan kepada pimpinan untuk dieksekusi.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan akan diproses oleh komite etik yang terdiri atas unsur pimpinan, penasihat, dan eksternal KPK yang dianggap memiliki integritas. Komite etik pernah dibentuk KPK pada Februari 2013 ketika menelusuri dugaan bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat ketika itu itu, Anas Urbaningrum.

Saat itu anggota komite etik yang ditunjuk adalah dua orang internal KPK, yaitu Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK dan Abdullah Hehamahua sebagai unsur penasihat KPK. Sedangkan tiga orang eksternal KPK yang ditunjuk adalah Abdul Mukti Fajar (akademisi), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), dan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com