JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron yakin akan mendapatkan bantuan hukum dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan korupsi penyediaan gas di Bangkalan, Jawa Timur. Fuad merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra di Bangkalan.
"Ya, pasti (dapat bantuan hukum)," ujar Fuad saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Fuad tiba di gedung KPK dengan menumpang mobil tahanan KPK. Fuad yang mengenakan peci hitam dan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye langsung melenggang masuk ke gedung KPK dan menjawab pertanyaan awak media sekenanya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan bahwa partainya akan memecat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin yang ditangkap oleh KPK. Desmond menilai Fuad adalah kader baru Gerindra yang belum berpengalaman.
"Sangat jelas pakta integritas partai, orang yang korupsi akan kita berhentikan. Itu sudah keputusan partai," ujar Desmond saat ditemui di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Desmond menilai tidak perlu menunggu hasil peradilan karena dapat langsung diputuskan bersalah. Ia menolak jika kasus Fuad dikaitkan dengan Partai Gerindra. Menurut dia, Fuad merupakan kader baru di partainya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fuad Amin pada Senin (1/12/2014) hingga Selasa (2/12/2014) dini hari. Selain dia, tiga orang lainnya di tempat terpisah. Dari operasi tersebut, KPK langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka, yakni Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai penerima uang. Adapun Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara uang. Menurut Bambang, Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima uang. Adapun Darmono merupakan perantara dari Antonio sebagai pemberi uang.
Menurut Bambang, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan badan usaha milik daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menghidupkan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Oleh karena itu, pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa.
KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut, apakah berperan sebagai sarana atau termasuk sebagai pelaku. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 700 juta dari Rauf, yang diduga baru diberikan oleh Antonio dan akan diserahkan kepada Fuad. Selain itu, KPK juga menyita tiga koper besar dari kediaman Fuad di Bangkalan, Jawa Timur. Namun, belum diketahui pasti total uang yang disimpan dalam koper-koper itu. Bambang menaksir, jumlah uangnya bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi hadiah disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima hadiah dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.