Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Nurdin Halid, Aburizal Sudah Siapkan Utusan untuk Gugat Perppu Pilkada

Kompas.com - 03/12/2014, 08:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Steering Commitee Musyawarah Nasional IX Partai Golongan Karya Nurdin Halid membanggakan Aburizal Bakrie di depan para pengurus Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (provinsi). Salah satu hal yang dibanggakan Nurdin dari Aburizal adalah langkahnya yang sigap mengutus orang untuk menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Perppu Pilkada.

"Sekarang Ketua Umum kita, saya juga baru tahu, dia punya feeling yang sangat kuat, dia sekarang melalui orang lain mengajukan judicial review ke MK dan sudah mulai siap-siap," kata Nurdin, dalam sebuah rekaman yang beredar di kalangan wartawan.

Rekaman itu adalah rekaman rapat antara Nurdin dan DPD I yang diduga dilakukan di Nusa Dua, Bali, Sabtu (29/11/2014), sehari sebelum Musyawarah Nasional IX Partai Golkar dibuka pada Minggu (30/11/2014) malam.

"Kalau judicial review diterima, Perppu dibatalkan oleh MK, maka otomatis Undang-Undang Pilkada itu berlaku sehingga (pilkada) lewat DPRD," lanjut Nurdin.

Menurut dia, Aburizal mengambil langkah itu demi kebaikan ketua DPD I dan II Golkar di seluruh Indonesia. Dengan adanya pilkada melalui DPRD, ketua DPD Golkar akan lebih diuntungkan. Pasalnya, lanjut Ketua DPP Golkar ini, jika sistem pilkada langsung dipilih oleh rakyat, ketua DPD yang minim elektabilitas akan mengalami kesulitan. Belum lagi, kata dia, jika ketua DPD itu memiliki keterbatasan dana dan logistik untuk modal pemilu.

"Tapi, kalau Koalisi Merah Putih solid, pertarungannya bisa lewat partai, bukan kepada sejuta rakyat. Begitu jadi ketua Golkar, sudah punya tiket untuk calon bupati, calon gubernur," kata Nurdin.

Saat ini, lanjut Nurdin, Aburizal adalah satu-satunya tokoh yang bisa membuat KMP solid. Hal itu terbukti dengan ditunjuknya Aburizal sebagai Ketua Presidium KMP. Oleh karena itu, Nurdin mengarahkan DPD I yang ada untuk tidak ragu menyukseskan munas dengan memenangkan Aburizal.

Saat memberikan tanggapan terhadap pandangan umum munas, Selasa (2/12/2014) malam, Aburizal memerintahkan Fraksi Partai Golkar di DPR untuk menolak Perppu Pilkada. Namun, Aburizal tak menyebutkan bahwa ia sudah mengutus orang untuk menggugat Perppu ke MK.

"Sesuai usulan Saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," kata Aburizal.

Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD diperjuangkan oleh KMP dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR sejak seusai pilpres. KMP yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PPP, turut dibantu oleh Demokrat untuk mengegolkan undang-undang ini. Koalisi Indonesia Hebat yang menginginkan pilkada langsung kalah dalam voting.

Namun, belakangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, mengeluarkan Perppu Pilkada untuk membatalkan pilkada melalui DPRD.

Ketika dikonfirmasi mengenai rekaman itu, Nurdin mengelak untuk berkomentar. Dia ingin mendengarkan terlebih dulu rekaman yang beredar. Namun, Nurdin membenarkan bahwa dirinya mengadakan rapat dengan DPD I di Nusa Dua, Bali, pada Sabtu (29/11/2014) lalu. Menurut dia, rapat seperti itu merupakan hal yang biasa.

Dalam wawancara dengan Metro TV, Selasa (2/12/2014) malam, Nurdin mengakui bahwa suara yang ada dalam rekaman itu adalah suaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com