"KPK putuskan menyerahkan pemeriksaan terhadap Koptu DRM (Darmono) ini kepada Danpuspomal (Komandan Pusat Polisi TNI Angkatan Laut)," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut Bambang, pelimpahan kasus hukum Darmono ke pengadilan militer berdasarkan Pasal 42 Undang-undang KPK yang menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan koordinasi dan juga mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan pengadilan umum, dikaitkan dengan asal 11 UU KPK jo Pasal 108.
Oleh karena itu, kata Bambang, KPK berkomunikasi dengan Danpuspomal Laksamana Pertama Gunung Heru dan sejumlah anggota TNI AL mengenai oknum yang ditangkap tangan oleh KPK dan penyelesaian hukumnya.
"Kami sudah serahkan suratnya dan pada malam ini juga diserahkan laporannya dan juga orang yang diduga tersangka yang berinisial DRM (Darmono)," kata Bambang.
KPK menangkap Darmono di Gedung Energy Building di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin siang sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Selain Darmono, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Bambang menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap.
Menurut Bambang, Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima suap. Sedangkan Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap. Bambang mengatakan, kasus yang melibatkan keempat orang tersebut terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi uang dan Ketua DPRD Fuad Amin Imron sebagai penerima uang.
Selain Antonio dan Fuad, kasus tersebut juga melibatkan Rauf dan Darmono sebagai perantara suap. Bambang mengatakan, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
Pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT Media Karya Sentosa.
Bambang mengatakan, saat ini KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut berperan sebagai sarana atau termasuk sebagai pelaku. Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.