BADUNG, KOMPAS.com — Peserta Musyawarah Nasional IX Partai Golkar memutuskan memecat Agus Gumiwang dan Nusron Wahid dari keanggotaan Partai Golkar. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Steering Committee Munas IX, Nurdin Halid, Selasa (2/12/2014), di Hotel Westin, Bali.
Nurdin menjelaskan, Agus dan Nusron dipecat dari Golkar karena dianggap membangkang. Sanksi tersebut dianggap telah sesuai dengan AD/ART Partai Golkar. Terlebih lagi, Agus dan Nusron memilih langsung mengadukan masalah pemecatannya ke pengadilan, dan tidak melalui mahkamah partai terlebih dulu.
"Munas IX Partai Golkar memberhentikan sebagai anggota Partai Golkar terhadap Agus Gumiwang dan Nusron Wahid," kata Nurdin.
Nurdin melanjutkan, nasib kader lain Partai Golkar, yaitu Poempida Hidayatulloh, juga akan dibahas oleh mahkamah partai. Poempida tidak dipecat dan berpeluang dimaafkan karena mengadukan perihal pemecatannya ke mahkamah partai.
"Untuk Poempida, perkaranya akan diadili dulu di mahkamah Partai Golkar setelah munas," ujar Nurdin.
Keputusan dalam Munas IX Partai Golkar juga mencakup pemecatan terhadap semua kader yang tergabung dalam Presidium Penyelamatan Partai Golkar. (Baca: Bentuk Presidium Penyelamat Partai, Agung Laksono dkk Dipecat dari Golkar)
Sebelumnya, DPP Golkar telah mengirimkan surat kepada KPU yang berisi pemberitahuan bahwa Nusron dan Agus sudah dipecat dari keanggotaan Golkar. Keduanya dipecat setelah menolak mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Nusron, Agus, dan Poempida menilai, pemecatan tersebut cacat hukum. Pasalnya, keputusan pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham itu tidak sesuai prosedur di internal partai.
Pemberitahuan itu disampaikan kepada KPU sebelum pelantikan anggota Dewan 2014-2019. Adapun Nusron dan Agus lolos kembali ke Senayan. (Baca: Cerita Agus Gumiwang yang Hampir Tidak Dilantik sebagai Anggota DPR Hari Ini)
Kini, Nusron sudah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BN2TKI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.