Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Mahkamah Partai Golkar: Siapa yang Mau Hadir Munas Januari?

Kompas.com - 02/12/2014, 15:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi meyakini Presidium Penyelamat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono akan batal menyelenggarakan Musyawarah Nasional IX tandingan Partai Golkar pada Januari 2015 mendatang.

"Enggak ada (munas tandingan). Siapa yang mau hadir dalam munas itu?" kata Muladi di sela-sela penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2014).

Muladi meyakini bahwa munas di Bali ini adalah konstitusional dan tidak menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Oleh karena itu, peserta munas yang memiliki hak pilih, yakni Dewan Pimpinan Daerah tingkat I (provinsi) dan tingkat II (kabupaten/kota) serta ormas dan sayap, tidak akan menghadiri munas tandingan yang diselenggarakan Presidium.

Daripada menyelenggarakan munas tandingan, Muladi menyarankan agar kubu Agung islah dengan kubu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Kompensasi dari islah nantinya bisa dibicarakan oleh kedua kubu.

"Waktu satu setengah bulan ini bisa untuk rekonsiliasi," ucap Muladi.

Pada 25 November 2014, Agung membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar untuk menentukan waktu dan pelaksanaan Munas IX. Saat itu, ia menunjuk Priyo Budi Santoso, Hajriyanto Y Thohari, Zainudin Amali, Agus Gumiwang, Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar, Ibnu Munzir, Laurence Siburian, dan Zainal Bintang sebagai anggota presidium.

Secara terpisah, Agun Gunanjar mengatakan bahwa pihaknya memastikan tidak ada lagi munas setelah Januari 2015.

"Tidak ada musyawarah lagi setelah Januari 2015. Kalau ingin islah, kami membuka diri sampai sekarang, mari sama-sama selenggarakan musyawarah nasional secara terbuka dan demokratis," kata Agun di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, seperti dikutip Antara.

"Kalau bisa islah, bisa lebih cepat. Nanti sore para Presidium Tim Penyelamat Partai Golkar akan rapat, membahas langkah-langkah yang akan dilakukan," tambahnya.

Menurut dia, pelaksanaan Munas Partai Golkar IX di Bali melanggar AD/ART partai. Munas tersebut dilakukan secara otoriter, dan merupakan kejahatan politik yang sistematis. Kondisi itu dianggap Agun sangat memprihatinkan. Apalagi baru kali ini Munas Partai Golkar dilaksanakan secara sepihak.

"Kami tidak mengakui Munas Partai Golkar di Bali karena tidak sah. Jauh-jauh hari sebelum Rapimnas dan Munas Partai Golkar itu saya sudah menciumnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com