Menanggapi pro dan kontra pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly meminta para aktivis HAM untuk memedulikan hak Pollycarpus sebagai warga negara. (Baca: Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Sudah Sesuai Ketentuan)
"Seharusnya HAM untuk Munir yang lebih dihormati daripada Pollycarpus. Kecuali kalau dia mau membuka semuanya, siapa yang memerintahkan melakukan pembunuhan," ujar Rio, di Ruang Komisi III DPR, Senin (1/12/2014).
Menurut Rio, Menkumham semestinya bersikap arif, karena kasus pembunuhan Munir telah menjadi sorotan dunia internasional. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, seharusnya tidak bisa mengaitkan pembebasan Pollycarpus atas dasar HAM.
"Menurut saya, di sini bisa timbul pertanyaan, karena memang hak orang yang meninggal sebagai korban HAM, dengan orang yang menjalankan hukuman berbeda. Jadi, paling tidak memberikan penghormatan kepada yang mati, daripada orang yang melakukan pelanggaran HAM," kata Rio.
Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, ia tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.Selain itu, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.