"Saya akan ikuti sampai titik tertentu. Berapa besar kita masih bisa menoleransi praktik yang tidak sehat," kata Airlangga, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/2014).
Ia menyayangkan ketentuan rancangan tata tertib yang dinilainya tidak fair. Tatib itu adalah Pasal 22 ayat 4 yang substansinya mengharuskan Dewan Pimpinan Daerah tingkat I (provinsi) dan tingkat II (kabupaten/kota) untuk memilih calon secara terbuka.
Lalu Pasal 25 yang mengatur bahwa setiap calon ketua umum harus mendapatkan surat dukungan secara tertulis dari minimal 30 persen DPD I dan II agar dapat maju menjadi calon ketua umum. Peraturan tersebt dikhawatirkan membuat DPD, khususnya tingkat II terintimidasi.
"Saya tahu rancangan tatib mengarah kepada aklamasi. Oleh karena itu, setelah tadi diketok saya bicara dengan Pak Ical mohon ruang demokrasi dibuka. Karena memang ruang demokrasi ini tidak wajar," ujar Airlangga.
"Pembahasan tatib ini diabaikan, langsung diketok. Sama sekali enggak dibahas tapi langsung di ketok," katanya.
Sebelumnya, calon ketua umum lain, MS Hidayat, sudah menyatakan mundur dan menyatakan tak akan ikut dalam pemilihan. Hidayat mengalihkan dukungan yang dimilikinya kepada Aburizal. Jika Airlangga mundur, maka Aburizal tidak akan menghadapi pesaing. Calon ketua umum lainnya seperti Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Zainudin Amali, Agus Gumiwang dan Yorrys Raweyai sudah memutuskan membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar. Mereka akan menggelar Munas tandingan pada Januari 2015 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.