BADUNG, KOMPAS.com — Pembahasan tata tertib dalam sidang Musyawarah Nasional IX Partai Golkar diwarnai perdebatan sengit, Senin (1/12/2014). Meski demikian, Nurdin Halid, yang memimpin sidang, tetap mengetuk palu mengesahkan tata tertib tersebut.
Perdebatan muncul karena substansi Pasal 22 ayat 4 tata tertib tersebut dianggap menyudutkan peserta munas yang memiliki hak suara. Alasannya, para pimpinan DPD harus secara terbuka menyampaikan usulannya mengenai bakal calon ketua umum.
"Masing-masing unsur peserta yang memiliki hak suara hanya dapat mencalonkan seorang bakal calon ketua umum, dengan menyampaikan secara tertulis surat pernyataan mencalonkan dan memilih pada saat penyampaian pemandangan umum," demikian isi dari pasal tersebut.
Informasi mengenai perdebatan dalam pembahasan tata tertib awalnya diperoleh dari politikus Golkar, Agun Gunandjar. Agun meneruskan informasi yang didapatnya dari peserta Munas IX.
Menurut Agun, pengesahan tata tertib itu merupakan bagian dari skenario yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie. Tujuannya ialah untuk membuat Aburizal kembali terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi. "Ini skenario cara aklamasi," ungkap Agun melalui pesan singkat.
Ditemui terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan hal yang sama. Ia menyaksikan langsung bagaimana tata tertib tersebut disahkan tanpa ruang dialog yang memadai. Airlangga mengungkapkan, dalam sidang pembahasan tata tertib itu, banyak permintaan peserta Munas IX agar pembahasan dilakukan pasal per pasal.
Akan tetapi, permintaan itu tidak digubris dan Nurdin langsung mengetuk palu untuk mengesahkan. "Ruang demokrasi ini tidak wajar, pembahasan diabaikan, langsung diketok. Sama sekali tidak dibahas, tapi langsung diketok," ujar Airlangga.
Sebagai informasi, ketentuan dalam pasal itu menyudutkan bakal calon kaetua umum selain Aburizal. Alasannya ialah karena ada bayang-bayang pemecatan terhadap pengurus Golkar tingkat I dan II jika mengusulkan atau memilih bakal calon ketua umum selain Aburizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.