Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Segera Cari Alternatif Pengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri

Kompas.com - 01/12/2014, 06:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengatakan, BNP2TKI akan segera menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dihapus. Menurut Nusron, BNP2TKI akan mencari alternatif pengganti kartu tersebut.

"Saya mengakui sistem ini input datanya bagus tetapi masalahnya sudah tidak dipercaya sebagai suatu mekanisme. Ini sudah diputuskan dihapus, kita cari alternatifnya," kata Nusron, di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Selanjutnya, menurut Nusron, pemerintah akan membahas payung hukum untuk penghapusan KTKLN. Payung hukumnya bisa melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), atau melalui revisi undang-undang.

"Kami akan bahas dengan Setneg, kitaa langsung tindak lanjuti, menlu, menaker dan setneg semua kita bahas," sambung Nusron.

Nusron juga menyampaikan, pemerintah segera menggelar rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden Jokowi untuk membahas rencana penghapusan KTKLN itu, termasuk mengenai status kartu tersebut selama belum ada payung hukum penghapusan KTKLN.

Ia mengatakan, KTKLN dihapus karena kerap menjadi ajang pemerasan. Pada dasarnya, kata Nusron, KTKLN diberikan kepada TKI secara gratis. Namun, lanjut dia, ada oknum yang memungut biaya ratusan ribu rupiah dari TKI untuk mendapatkan KTKLN.

"Ada Rp 200 ribu, Rp 300 ribi, Rp 400 ribu. Mereka (TKI) mau karena dalam kondisi terdesak, sudah di bandara, sudah megang tiket, tapi belum dapat ini (KTKLN). Kalau belum dapat ini (KTKLN), enggak bisa terbang," kata Nusron.

Awalnya, KTKLN ini diterapkan untuk menyortir TKI ilegal dan untuk pendataan jumlah TKI di luar negeri.

"Kalau kartu ini kartu kredit bank, smart phone, enggak jadi masalah, tapi ini sudah tidak dipercaya, buat apa pertahankan yang sudah tidak dipercaya pubik makanya dihapus, solusinya cari alternatif," sambung Nusron.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan otoritas terkait untuk menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu yang menjadi identitas bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri ini kerap dijadikan ajang pemerasan. Penghapusan KTKLN tersebut diputuskan Jokowi pada akhir telekonferensinya dengan TKI di beberapa negara, Minggu (30/11/2014).

Penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah. KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) mau pun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air). KTKLN berbentuk smart card chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di-update dan dibaca card reader.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com