Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Demokrat Duga KPK Tengah Telusuri Aset Sutan

Kompas.com - 29/11/2014, 00:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pendiri Partai Demokrat Ventje Rumangkang diperiksa sebagai saksi dalam kasus kasus kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.

Selama pemeriksaan, Ventje mengaku penyidik mengonfirmasi soal utang Sutan kepada pemilik Mal Topaz yang bernama Bahtiar Salim. Ventje menduga, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk menelusuri sejumlah kepemilikan aset dan dana yang diterima Sutan.

"Mungkin (terkait) kepemilikan aset, lagi dikejar penerimaan uang dan sebagainya," ujar Ventje di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2014) malam.

Ventje menuturkan, perkenalan Sutan dengan Bahtiar bermula saat Sutan datang padanya untuk meminjam sejumlah uang, sekitar tahun 2008. Karena tidak memiliki uang sebesar yang diminta Sutan, Ventje akhirnya memperkenalkan Sutan dengan Bahtiar.

Dari Bahtiar, kata Ventje, Sutan mendapat pinjaman sebesar Rp7,5 miliar yang katanya untuk biaya membangun rumah. Namun, hingga kini Sutan tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Menurut dia, Sutan berjanji akan mengembalikan uang Bahtiar dengan hasil penjualan rumahnya.

"Katanya kalau sudah laku rumahnya, dia kembalikan. Rumahnya kan ada beberapa," ujar dia.

Ventje mengaku kecewa sampai harus terlibat dalam masalah utang Sutan kepada Bahtiar. Apalagi, Ventje 'memasang badan' sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut.

"Soalnya dia (Bahtiar) sahabat saya, jadi atas dasar persahabatan. Memang KPK juga mempertanyakan 'masa ini uang Rp7,5 miliar tidak ada jaminan'. Karena nama saya yang menjamin," kata Ventje.

Ventje terus meminta Sutan untuk segera mengembalikan uang Bahtiar, karena Bahtiar terus menagih uang itu padanya. Namun, Sutan berkelit dengan dalih rumahnya belum terjual.

"Belum lama ini saya tanya, 'mana uangnya?'. Dia jawab 'nunggu rumahnya dulu'. Beberapa bulan lalu, memang rumahnya sedang disita KPK," ujarnya.

Selain pertanyaan mengenai hutang Sutan, Ventje mengaku tidak ditanya terkait hal lainnya. Ia pun mengaku tidak dimintai keterangan mengenai hal yang berkaitan dengan penetapan APBN-P di Komisi VII.

Adapun Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com