"Jadi Dirjen AHU dan direktur sudah dilaporkan ke saya, sudah kasih arahan dan akan dibawa ke Golkar. Intinya, kami menyerahkan mekanisme penyelesaiannya ke partai sesuai dengan AD/ART," ujar Yasonna, di Istana Bogor, Jumat (28/11/2014).
Sebagai partai besar, kata Yasonna, Partai Golkar memiliki sejarah yang panjang. Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak akan melakukan intervensi lebih jauh.
"Banyak orang bilang bagaimana dengan PPP? PPP kan hasil muktamar, beda ya. Karenanya, tunggu saja. Saya katakan, kita tunggu saja sesuai dengan Undang-undang partai politik dan AD/ART," kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah akan memproses kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX yang akan diselenggarakan di Bali apabila sesuai dengan AD/ART. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, menegaskan, pemerintah tak akan berpihak.
"Kalau sudah memnuhi sesuai dengan AD/ART sah, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar ya itu kuncinya. Kita pasti pada azas kepastian hukum. Kita pada prinsip-prinsip itu, supaya nanti kita tidak dituduh berpihak," kata Yasonna.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik Golkar berawal dari ketidaksepakatan terkait waktu penyelenggaraan Munas. Hasil Rapimnas Golkar di Yogyakarta beberapa waktu lalu memutuskan bahwa Munas akan digelar pada 30 November. Padahal, kesepakatan sebelumnya, Munas akan digelar pada Januari 2015. Percepatan Munas disinyalir untuk memuluskan jalan Aburizal Bakrie kembali memimpin Golkar.
Kelompok yang melakukan penolakan terhadap Munas 30 November dipimpin oleh Agung Laksono yang kemudian membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar. Agung telah menyampaikan surat kepada Menteri Hukum dan HAM yang berisi permohonan kepengurusan baru Partai Golkar yang kini diambil alih oleh Presidium Penyalamat Partai Golkar. Presidium itu dibentuk untuk menentang hegemoni dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang berencana maju kembali sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.