JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan, berdirinya Tim Penyelamat Partai Golkar memiliki landasan hukum yang jelas sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Ucapan Agun ini untuk membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang mengatakan tim tersebut ilegal karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Pertama, Pasal 4 di anggaran dasar yang menyatakan kedaulatan Partai Golkar ada di tangan anggota dan dilaksanakan menurut AD/ART. Partai kita paling demokratis karena kedaulatan di tangan anggota," kata Agun dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Kedua, lanjut Agun, Pasal 15 a di anggaran dasar menyebutkan bahwa anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai. Pada Pasal 16 a, disebutkan bahwa tiap anggota punya hak bicara dan memberikan suara. Lalu, pada Pasal 19 ayat (1), diatur bahwa DPP adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif.
Agun sebaliknya mempertanyakan sikap Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang merasa mempunyai hak prerogatif dalam membentuk panitia rapat pimpinan nasional dan musyawarah nasional. Menurut dia, pengambilan keputusan diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan harus bersikap kolektif.
"Pengambilan keputusan dilakukan musyawarah mufakat dan jika tidak mungkin, maka dengan perolehan suara terbanyak," ucap Agun.
Tim Penyelamat Partai Golkar dipimpin Agung Laksono dan beranggotakan Priyo Budi Santoso, Zainudin Amali, Agus Gumiwang, Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar, Ibnu Munzir, Laurence Siburian, serta Zainal Bintang. Tugas utama tim ini adalah menggelar Munas IX Partai Golkar pada Januari 2015 karena Munas Golkar yang diselenggarakan DPP pada 30 November dinilai tak sesuai AD/ART partai.
Agung juga menetapkan Muladi sebagai Ketua Penyelenggara Munas IX dan Ibnu Munzir sebagai Steering Committee Munas IX, serta Djasri Marin sebagai panitia pelaksana Munas IX. Namun, Muladi mundur karena mengaku ingin bersikap independen, mengingat jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai.
Sebelumnya, Aburizal menilai pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono tidak sah. Menurut Aburizal, pembentukan Presidium tersebut tidak berlandaskan aturan dalam AD/ART Partai Golkar.
"Presidium ini tentu tidak sah. Tidak ada dalam AD/ART Golkar pembentukan presidium seperti itu," ujar Aburizal di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Selain itu, kata Aburizal, pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar dilakukan setelah rapat pleno ditutup oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Theo L Sambuaga yang ditunjuk untuk memimpin rapat. Menurut dia, keputusan rapat pimpinan nasional yang menetapkan penyelenggaraan munas pada 30 November mendatang harus diterima oleh semua kader.
"Keputusan rapimnas adalah keputusan tertinggi setelah munas. Setiap kader Golkar, apalagi pengurus, harus menghormati," kata Aburizal. (Baca: Aburizal: Pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar Tidak Sah!)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.