JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Penyelamat Partai Golkar menilai Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, pada 30 November 2014 ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Apa argumentasinya?
"Munas IX Partai Golkar di Bali melanggar AD/ART karena penyelenggaranya diputuskan sepihak oleh Ketua Umum (Aburizal Bakrie) tanpa persetujuan rapat pleno sebagai pemegang kedaulatan tertinggi DPP yang bersifat kolektif," kata anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Agun menjelaskan, banyak materi munas yang tidak pernah dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno DPP, sebagaimana diatur tentang wewenang munas di anggaran dasar Partai Golkar, Pasal 30 ayat (2). Materi itu antara lain meliputi rancangan perubahan AD/ART, rancangan program umum, rancangan pertanggungjawaban DPP, dan rancangan tata tertib munas.
Rapat pleno, kata dia, juga tidak pernah membahas dan memutuskan rancangan pemilihan pimpinan Partai Golkar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 di anggaran rumah tangga Partai Golkar. Padahal, dalam Pasal 19 di anggaran dasar, penyelenggara dan materi munas harus dibahas dan diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif.
"Dalam sejarah Partai Golkar (selama) 50 tahun, baru pertama kali munas diselenggarakan oleh DPP tanpa melalui mekanisme rapat pleno guna membentuk kepanitiaan dan membahas rancangan materi munasnya," tutur Agun.
Agun pun mengimbau kepada pemerintah untuk tidak mengakui keberadaan munas tersebut. Dia juga meminta kepada pengurus DPD I (tingkat provinsi) dan DPD II (tingkat kabupaten/kota) hingga ormas dan sayap untuk tidak menghadiri penyelengaraan munas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.