Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantangan Berat Jaksa Agung Baru

Kompas.com - 28/11/2014, 14:00 WIB

Oleh: Mas Achmad Santosa

KOMPAS.com - Kondisi penegakan hukum di Indonesia telah berada di titik yang sangat mengkhawatirkan. Publik, termasuk kalangan bisnis, sulit merasakan ada kepastian hukum dan keadilan. Tidak jarang hukum digunakan untuk "mengkriminalisasi" mereka yang tidak bersalah atau bahkan "melindungi" mereka yang bersalah.

Persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum dan institusi penegak hukum di Indonesia pun sangat negatif. Berdasarkan hasil survei World Justice Project tahun 2014, nilai indeks negara hukum (rule of law index) Indonesia terkait aspek penegakan hukum secara umum berada di antara skor 0,34 (dengan 1,00 sebagai nilai tertinggi).

Salah satu penyebab kondisi di atas adalah masalah korupsi di instansi penegak hukum, termasuk kejaksaan sebagai pilar penting penegakan hukum di Indonesia. Menurut Global Corruption Barometer Survey tahun 2013, institusi pengadilan dan kejaksaan dipersepsikan sebagai salah satu institusi terburuk, yakni dengan nilai 4,4 (nilai 1 adalah sangat bersih dan 5 adalah sangat korup).

Praktik korupsi secara umum dan di instansi penegak hukum ini mengakibatkan rendahnya daya saing Indonesia dibandingkan dengan negara lain, bahkan termasuk yang paling rendah di negara ASEAN lain, sebagaimana dipaparkan dalam KPMG Corruption’s Impact on the Business Environment (2013).

Akar permasalahan

Jika ditelusuri lebih jauh, akar masalah yang mengakibatkan kondisi di atas terutama bersumber dari kelemahan organisasi institusi penegak hukum, termasuk kejaksaan. Kelemahan organisasi yang paling utama adalah kelemahan leadership (visi, keberanian, dan keteladanan), kelemahan sistem manajemen sumber daya manusia, kelemahan pola penanganan perkara, dan kelemahan sistem pengawasan.

Oleh karena itu, agenda prioritas dari pemerintahan, terutama Jaksa Agung baru, adalah  memperkuat organisasi kejaksaan. Meski selama ini kejaksaan telah melakukan berbagai program untuk menjawab masalah di atas (misalnya melalui program reformasi birokrasi serta pelaksanaan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi), belum terlihat perbaikan kondisi yang signifikan belum terlihat.

Hal ini disebabkan antara lain program-program ”pembaruan” dijalankan secara proforma (tidak genuine), tidak ”radikal”, piecemeal (tidak komprehensif), serta tidak didukung anggaran yang memadai.

Pekerjaan jangka pendek

Menjawab akar persoalan di atas, pada titik inilah kejaksaan perlu melahirkan dan membentuk kepemimpinan yang memiliki visi, keberanian, dan keteladanan. Seleksi ketat pejabat strategis, seperti wakil jaksa agung, jaksa agung muda, para sekretaris jaksa agung muda, para kepala kejaksaan tinggi (kajati), dan para direktur di posisi-posisi strategis, perlu dilakukan segera.

Seleksi ulang ini untuk memastikan ada dukungan internal dalam melakukan perubahan dan melahirkan agen perubahan (agent of change) dalam jumlah yang memadai untuk mendorong kerja-kerja pembenahan. Untuk menjadi bagian dari motor pembenahan, para pejabat kejaksaan harus memenuhi persyaratan, (1) memiliki integritas tinggi, (2) mampu mengelola proses perubahan dan organisasi, (3) memiliki pemahaman atas organisasi dan visi yang baik.

Seleksi ulang sebaiknya dilakukan dengan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta profesional (untuk pelaksanaan assessment individu).

Apabila Jaksa Agung telah melakukan seleksi ketat pejabat-pejabat di atas untuk mendampinginya, ia perlu membentuk tim untuk membantu proses percepatan pembenahan. Tim beranggotakan figur yang berintegritas dan memiliki pemahaman atas masalah dan kebutuhan organisasi serta didukung tenaga profesional. Buka pintu bagi keterlibatan pakar-pakar luar untuk ikut membenahi kejaksaan.

Selanjutnya, pemetaan dan pengawalan pekerjaan yang tertunggak yang bersifat prioritas perlu dilakukan segera, terutama pekerjaan menangkap para buron pelaku kejahatan yang berada di Tanah Air dan di luar negeri, serta pengembalian aset-aset hasil kejahatan yang berada di dalam dan luar negeri (asset recovery). Sebagaimana janji Nawa Cita, penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu juga merupakan pekerjaan rumah yang ditunggu masyarakat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com