Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Mulya, Annas, hingga Wawan Ketahuan Sembunyikan Uang Jutaan Rupiah di Selnya

Kompas.com - 27/11/2014, 21:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, petugas KPK menemukan sejumlah uang hingga jutaan rupiah di beberapa ruangan tahanan. Sejumlah uang tersebut, kata Johan, diselundupkan ke rumah tahanan oleh pembesuk melalui barang-barang sebagai kamuflase.

"Tapi caranya itu duit dimasukkan di sini, ditaruh di bolongan rak, di dalamnya dikasih duit. Bahkan dulu BAP diselipin duit juga," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Hal tersebut terungkap saat petugas KPK melakukan inspeksi mendadak di rumah tahanan KPK pada 15 Oktober 2014. Adapun tahanan yang kedapatan menyimpan uang di ruangannya yaitu Budi Mulya sebesar Rp 3,4 juta, Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 18.205.000, Annas Maamun sebesar Rp 2,1 juta, dan Anas Urbaningrum sebesar Rp 900.000.

Selain itu, Gulat Manurung kedapatan menyimpan uang sebesar Rp 902.000, Mamak Jamaksari sebesar Rp 106.000, Teddy Renyut sebesar Rp 400.000, Susi Tur Andayani sebesar Rp 1,9 juta, Heru Sulaksono sebesar Rp 5,139 juta, dan Ade Swara sebesar Rp 2,45 juta.

Tahanan lain, Romi Herton, kedapatan menyimpan uang sebesar Rp 1,5 juta, Nur Hamid sebesar Rp 1,3 juta, Yesaya Sombuk sebesar Rp 1,074 juta, Syahrul Sempurna Jaya dan Andi Malarangeng sebesar Rp 700.000, dan Budi Susanto sebesar Rp 600.000.

Johan mengatakan, ditemukan juga uang senilai Rp 25 juta yang ditaruh di sebuah ember di salah satu kamar mandi tahanan. "Ada yang di dalam kasur di kamar tahanan nomor 6. Mungkin waktu itu pernah ditempati siapa. Ditaruh di bawah kasur Rp 1 juta," ujar Johan.

Johan mengatakan, sejumlah uang yang ditemukan di sel tahanan sementara diamankan oleh petugas KPK. Namun, Johan belum mengetahui apakah sejumlah uang itu dikembalikan ke pihak keluarga tahanan atau lainnya.

Selain uang, kata Johan, petugas juga menemukan telepon seluler yang dipendam di dalam tanah di depan ruang tahanan. Ada juga modus tahanan yang menyembunyikan uang dan barang dalam sebuah buku yang di dalamnya ternyata ada kotak penyimpanan. (Baca: Modus Baru di Rutan KPK: Selipkan Uang di Buku Zikir dan Buku Setebal 1.000 Halaman)

"Kami berusaha menghormati hak-hak tahanan. Di sisi lain tahanan juga harusnya menghormati apa yang ada di aturan rutan. Tentu rutan bukan hotel. Kalau disamakan hotel, ya jangan korupsi," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com