JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berjanji netral dalam menyikapi surat yang dikirimkan oleh Ketua Presidium Penyelamat Partai Golkar Agung Laksono. Menurut Yasonna, permasalahan di internal Partai Golkar harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berdiri di tengah-tengah, netral. Kami selesaikan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Yasonna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Yasonna menjelaskan, dia berharap Partai Golkar dapat menyelesaikan masalahnya secara internal. Ia juga yakin, sebagai partai besar, Golkar memiliki mekanisme penyelesaian masalah yang dapat diterima semua kadernya.
Saat ditanya kapan waktu pasti dirinya akan menjawab surat dari Agung Laksono, Yasonna belum dapat memastikan. Ia hanya mengatakan akan menjawabnya dengan segera dan kemungkinan setelah Musyawarah Nasional IX Partai Golkar digelar di Bali pada 30 November 2014.
"Golkar itu aset negara, aset bangsa. Mereka pasti punya mekanisme penyelesaian konflik, saya percaya itu," ujarnya.
Sebelumnya, Agung Laksono melayangkan surat ke Kemenkumham pada 26 November 2014. Surat tersebut berisi susunan pengurus Partai Golkar yang baru, menggantikan kepengurusan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Agung berharap, jika surat tersebut sudah diterima Menkumham, kepengurusan Partai Golkar yang tergabung dalam Presidium Penyelamat Partai Golkar sah secara konstitusional dan mendapat legitimasi dari negara.
Presidium Penyelamat Partai Golkar dipimpin Agung Laksono dan beranggotakan Priyo Budi Santoso, Zainudin Amali, Agus Gumiwang, Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar, Ibnu Munzir, Laurence Siburian, serta Zainal Bintang. Tugas utama tim ini adalah menggelar Munas IX Partai Golkar pada Januari 2015.
Agung juga menetapkan Muladi sebagai Ketua Penyelenggara Munas IX, dan Ibnu Munzir sebagai Steering Committee Munas IX, serta Djasri Marin sebagai panitia pelaksana Munas IX. Namun, kemudian Muladi mundur karena mengaku ingin bersikap independen, mengingat jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.