Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perlindungan Umat Beragama

Kompas.com - 27/11/2014, 09:18 WIB

Oleh:

KOMPAS.com - MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin, sebagaimana dilansir sejumlah media, menyatakan, Kementerian Agama sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

Menurut dia, RUU PUB merupakan hasil forum group discussion yang dilakukan Kementerian Agama dengan melibatkan tokoh-tokoh dari beberapa agama (28/10/2014). Keinginan Kementerian Agama untuk menginisiasi lahirnya UU seperti ini sudah ada sejak lama meski dengan nama berbeda.

Tahun 2010, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disepakati percepatan pembahasan RUU Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB). Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Tempat Ibadah juga disepakati dinaikkan statusnya menjadi UU.

Gagasan membuat RUU KUB muncul seiring banyaknya kasus kekerasan bermotif agama, termasuk penusukan terhadap pendeta gereja HKBP Ciketing, Bekasi. Jauh sebelum itu, tahun 2003 sudah beredar RUU KUB yang diduga dikeluarkan Litbang Departemen Agama (sebelum jadi Kemenag) meskipun itu tidak diakui. Pada Agustus 2011, beredar dokumen naskah akademik dan draf RUU KUB dari Baleg DPR yang isinya ada kemiripan dengan RUU KUB Litbang Kemenag 2003.

Melindungi

Pertanyaannya, apakah substansi RUU yang hendak diusulkan Kemenag sekarang ini merupakan kelanjutan belaka dari perkembangan di atas, atau ada substansi yang berubah. Pertanyaan ini tentu belum bisa dijawab karena RUU PUB hingga sekarang belum ada naskah akademik dan draf RUU-nya. Apakah hanya mengubah nama dari RUU KUB menjadi RUU PUB, ataukah ada perubahan paradigmatik yang lebih mendasar.

Lukman Hakim mengungkapkan, gagasan pokok dari RUU PUB adalah memastikan perlindungan umat beragama, terutama dalam dua hal: kemerdekaan memeluk agama di satu pihak dan kemerdekaan menjalankan agama sesuai keyakinan yang dipeluk. Jaminan ini sebenarnya sudah ditemukan dalam konstitusi UUD 45. Namun, belum ada UU turunan yang mengimplementasikan jaminan konstitusi.

Lukman menyebutkan, RUU PUB ini diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menganut agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. ”Kami rasakan saat ini ada perilaku diskriminatif terhadap masyarakat di luar keenam agama itu,” ujarnya.  Pernyataan ini mengindikasikan adanya spirit berbeda dengan RUU KUB yang sama sekali tidak mempersoalkan posisi agama dan keyakinan di luar enam agama yang diakui negara. Hal ini mengindikasikan ada paradigma melindungi dan menghormati, bukan mengatur dan mengontrol.

Paradigma mengatur dan mengontrol lebih dominan dalam perbincangan RUU KUB yang diproyeksikan sebagai alat mengintegrasi dan perekayasa sosial. Dengan demikian, RUU KUB memang diproyeksikan untuk mengintegrasikan, mengontrol, dan merekayasa masyarakat. Hal itu tak bisa dilepaskan dari kepentingan orang atau kelompok yang memegang kekuasaan. Dari perspektif ini jelas paradigma yang digunakan adalah menempatkan masyarakat sebagai ”obyek” yang perlu diintegrasikan, dikontrol, dan direkayasa.

Negara dan kelompok mayoritas adalah ”subyek” yang mengontrol, mengintegrasikan, dan merekayasa. Hal ini dilakukan untuk mengamankan kepentingan-kepentingan negara dan juga mayoritas. Dengan demikian, kepentingan-kepentingan rakyat, terutama minoritas, tetap harus disubordinasikan dalam kepentingan negara dan mayoritas.

Dengan demikian, RUU PUB yang digagas Lukman Hakim akan punya arti penting jika ada spirit sungguh-sungguh untuk melindungi dan memfasilitasi warga negara agar dapat menjalankan agama dan keyakinannya dan tak dihantui diskriminasi. Ini penting ditegaskan karena dalam praktiknya, istilah melindungi sering dibelokkan jadi membelenggu dan membatasi.

RUU PUB juga harus dipastikan bisa menghilangkan diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan. Harus diakui, sekarang ini masih ada perlakuan diskriminatif terhadap pemeluk keyakinan keagamaan di luar enam agama yang dianggap sah. Hal ini sudah berjalan puluhan tahun dan tak ada terobosan hukum untuk menghilangkan. RUU PUB harus mampu menerobos hal ini.

Hal ini bisa dilakukan jika definisi agama diperluas sehingga bisa mencakup semua jenis kepercayaan keagamaan, termasuk agama lokal yang banyak hidup di seluruh Nusantara. Bukan pembuat UU yang mendefinisikan sebuah kepercayaan atau tidak, tetapi pemeluknya sendiri. Jika hal ini gagal dilakukan, bukan tak mungkin, meski RUU-nya ”perlindungan”, justru berisi represi dan legalisasi diskriminasi.

Bukan obat mujarab

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com