Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jika Perppu Pilkada Ditolak, Akan Ada Kevakuman Hukum

Kompas.com - 26/11/2014, 18:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, akan terjadi kevakuman hukum jika DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Yusril, posisi akan semakin rumit jika antara pemerintah dan DPR tidak mencapai kesepakatan terkait Perppu atau undang-undang baru untuk penggantinya.

"Akan terjadi kekosongan hukum jika Perppu ditolak," kata Yusril, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Ia menyarankan, jika Perppu Pilkada ditolak, sebaiknya Presiden Joko Widodo tak kembali mengeluarkan Perppu untuk menutup kevakuman hukum. Pasalnya, langkah tersebut juga berpotensi kembali ditolak oleh DPR. Langkah terbaik, kata Yusril, pemerintah atau DPR harus berinisiatif mengusulkan pembuatan undang-undang yang baru.

Cara lainnya adalah DPR menerima Perppu tersebut, tetapi dibuat kesepakatan dengan pemerintah untuk diamandemen setelahnya.

"Terserah DPR apa yang mau dilakukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Yusril meminta Presiden Joko Widodo mencari solusi terbaik untuk mengantisipasi ditolaknya Perppu Pilkada. Dalam hal ini, ia juga mendorong pemerintah melakukan komunikasi yang baik dengan DPR untuk memuluskan persetujuan Perppu tersebut.

"Tanya Jokowi bagaimana dia mengatasinya. Ini masalah besar bagi konstitusi. Ini masalah bangsa. Kalau Perppu ditolak, akan ada kevakuman hukum. Daerah-daerah akan bergejolak," ujarnya.

Sebagai informasi, Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir masa jabatannya untuk membatalkan UU Pilkada yang disahkan DPR. Bersamaan dengan itu, SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

SBY menyatakan, penerbitan kedua Perppu tersebut merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com