JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan bahwa surat protes yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tergolong dalam kategori pelanggaran berat. Surat protes atas aturan rumah tahanan kepada Kepala Rutan KPK tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan yang ditujukan kepada Kepala Rutan.
"Mereka memprotes aturan rutan. Namun, dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (26/11/2014).
Priharsa tidak menjelaskan unsur penghinaan yang dimaksudkannya. Ia mengaku belum mengetahui detail isi surat tersebut.
Ia menyebutkan, selain Akil dan Anas, surat tersebut juga ditulis bersama Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Dalam surat tersebut terlihat ada upaya menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya.
"Sesuai aturan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) masuk kategori pelanggaran berat," kata Priharsa.
Akibat surat protes itu, Akil dan Anas tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan, terhitung sejak 11 November 2014. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, mengaku belum mengetahui perihal sanksi yang dikenakan kepada kliennya. Adnan yang ditemui di Gedung KPK, Rabu siang, mengatakan bahwa kedatangannya ke sana ingin mengonfirmasi langsung mengenai hal tersebut kepada Anas.
"Saya mau dengar langsung dari Anas, apa permasalahannya dan kenapa sampai bisa terjadi," kata Adnan.
Adnan menyayangkan sanksi yang dikenakan kepada kliennya tersebut. Menurut dia, surat itu merupakan wujud hak asasi mengeluarkan pendapat dan tidak boleh dikekang. "Sekarang kan bukan zaman otoriter lagi. Orang protes itu kan hak asasi manusia, apa salahnya orang protes," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, mengatakan bahwa Akil dan Anas mendapat sanksi karena melayangkan surat protes mengenai kinerja Kepala Rutan KPK. Akil sebelumnya pernah menerima sanksi karena bertengkar dengan Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin di rumah tahanan. Akil juga menyembunyikan telepon genggam di selnya saat petugas melakukan inspeksi mendadak di rutan.
Adardam dapat memaklumi jika kliennya mendapatkan sanksi dengan mencabut sementara izin kunjungan atas dua pelanggaran tersebut. Namun, ia mengaku heran atas sanksi yang dikenakan kepada Akil karena protesnya itu. "Jadi, rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi," kata Adardam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.