Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Kapal Ilegal Ditenggelamkan, Politisi PKS Sebut Hanya untuk Gagah-gagahan

Kompas.com - 25/11/2014, 12:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah diminta menyiapkan infrastruktur dan regulasi yang jelas jika ingin menerapkan aturan menenggelamkan kapal asing yang melanggar di Indonesia. Pasalnya, belum ada aturan yang mengatur keinginan Presiden Joko Widodo itu.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, jangankan untuk menenggelamkan kapal asing ilegal, untuk mengawasi perairan Indonesia saja masih jauh dari kata maksimal.

"Di undang-undang itu enggak ada Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang punya kewenangan menenggelamkan. Kalau untuk shock therapy enggak apa-apa, tetapi seberapa siap? Jangan sampai kapal Tiongkok ditenggelamkan, Tiongkok marah, kitanya bingung," kata Mahfudz, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Mahfudz menuturkan, Bakamla dapat dibentuk untuk pengamanan laut Indonesia dari semua tindakan pencurian ikan dan penyelundupan. Di dalamnya, Bakamla dapat diisi oleh personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Imigrasi.

Saat ditanya pendapatnya mengenai maksud Presiden Jokowi mengeluarkan wacana menenggelamkan kapal asing di perairan RI, Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu menjawab, "Ya untuk gagah-gagahan saja."

Sebelumnya, Presiden meminta aparat terkait bisa melakukan tindakan tegas terhadap aksi pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Tidak hanya tindakan mengejar lalu menangkap, Jokowi bahkan menginstruksikan agar kapal-kapal pencuri ikan itu ditenggelamkan untuk memberikan efek jera. (Baca: Jokowi: Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan!)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku mendukung keinginan Presiden tersebut. (Baca: "Ibu Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, atau Kami yang Bakar")

Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Bakamla tidak dapat seenaknya menenggelamkan kapal asing yang dianggap ilegal. Sebab, ada prosedur penindakan hukum yang berlaku di laut dan disepakati oleh dunia internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com