Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Menginginkan Presiden Keluarkan Perppu Terkait Pergantian Busyro

Kompas.com - 24/11/2014, 20:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK saat ini merasa belum memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pergantian Busyro Muqoddas sebagai wakil ketua KPK. Sebelumnya, juru bicara panitia seleksi pimpinan KPK Imam Prasodjo menilai, Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu jika DPR belum menetapkan penggati Busyro hingga masa jabatannya berakhir.

"Itu kan pendapatnya Pansel, ya tidak apa-apa. Tapi belum ada dari pimpinan KPK yang menginginkan adanya Perppu," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Johan mengatakan, pimpinan KPK mengklaim posisi mereka tetap solid meskipun hanya diisi empat orang setelah ditinggalkan Busyro. Menurut para pimpinan KPK, kata Johan, dua calon terpilih yang akan diseleksi oleh DPR sebaiknya mengikuti seleksi bersamaan dengan pemilihan pimpinan KPK periode berikutnya pada Desember 2015.

"Pimpinan KPK berpendapat, bahwa saat ini lebih baik pimpinan empat saja. Seleksinya tahun depan bersama-sama, yang dua ini diseleksi juga di Desember 2015," kata Johan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan bahwa pimpinan KPK terdiri atas lima orang. Menurut Johan, pimpinan KPK tentunya sudah mempertimbangkan aspek legalitas tersebut saat memutuskan untuk tidak mengisi posisi kosong Busyro hingga pemilihan pimpinan KPK tahun depan.

"Ketika memutuskan itu, ada beberapa pertimbangan yang dipakai pimpinan KPK termasuk soal kekhawatiran adanya empat pimpinan itu rawan digugat atau tidak. Saya kira itu sudah dipikirkan pimpinan yang akhirnya menyimpulkan untuk efektivitas dan efisiensi," ujar dia.

Johan mengatakan, KPK tak mempermasalahkan jika keputusan yang diambilnya akan bertentangan dengan hukum seperti yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Kendati demikian, kata Johan, berjalan atau tidaknya proses seleksi pimpinan KPK tergantung kewenangan DPR.

"Kalau digugat, baru kami pikirkan persiapannya. Kalau yang dipilih yang dua itu, ya tidak apa-apa. Kewenangan di DPR," kata Johan.

Hingga kini, DPR belum menetapkan satu dari dua nama calon pengganti Busyro yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden. Menurut Imam, upaya pemberantasan korupsi dapat terganjal apabila pengganti Buysro belum tersedia hingga batas waktu yang ditentukan. Jika hal itu terjadi, maka negara dapat dikategorikan mengalami kondisi darurat.

"Itu bisa membuka celah. Misalnya, KPK putuskan seseorang sebagai tersangka, lalu lawyer-nya bilang, 'Kan, di UU pimpinan KPK seharusnya lima'," kata Imam.

Saat ini, ada dua orang yang dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK. Selain Busyro, Roby Arya Brata juga dinyatakan lolos seleksi dan diajukan oleh Presiden ke DPR. Empat calon yang dinyatakan tidak lolos adalah I Wayan Sudirta, Ahmad Taufik, Subagio, dan Jamin Ginting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com