Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 6 Tersangka Penipuan Dana Pensiunan BI Rp 33 Miliar

Kompas.com - 24/11/2014, 15:11 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri menangkap 6 tersangka penipuan dana Pensiunan Bank Indonesia senilai Rp 33 Miliar. Modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

"Ini dugaan tindak pidana di bidang Perbankan dan atau transfer dana dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Kamil Razak, dalam jumpa pers, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Keenam tersangka tersebut berinisial RK, TKIQ, RNLD, FJR, TKTLBN, dan MSHR. Kasus ini dilaporkan oleh Direktur Utama PT BTS berinisial YS pada 3 November 2014.

Kamil menuturkan, kasus ini bermula ketika Bank Indonesia bekerjasama dengan PT BTS untuk mengelola dana pensiun sebesar Rp 33 miliar. Seiring berjalannya waktu, YS ingin mendapatkan keuntungan dari uang tersebut.

YS kemudian menghubungi mantan anak buahnya berinisial ALF untuk membicarakan keinginannya tersebut. ALF lalu menghubungi kakak kandungnya berinisial RK.

RK memiliki rekan berinisial TKIQ yang merupakan Dirut PT MQL. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Trading dan Showroom.

PT MQL menawarkan kepada YS, keuntungan bunga 11 persen bila menginvestasikan uang Rp 33 miliar tersebut. YS kemudian menyetujui tawaran tersebut.

Kamil menambahkan, PT MQL melakukan penipuan dengan memalsukan tanda tangan dan dokumen aplikasi deposito dan giro. Pemalsuan tersebut dilakukan oleh tersangka FJR dan RNLD.

"YS menandatangani aplikasi untuk deposito, tapi di bawahnya dirangkap aplikasi untuk giro. Jadi tanda tangan YS ada di aplikasi giro juga, sehingga PT MQL ini bisa menarik uang sebesar Rp 33 miliar itu lewat aplikasi giro," ucap Kamil.

Setelah uang tersebut berhasil dikuasai oleh PT MQL, kemudian FJR dan RNLD "memarkir" uang tersebut ke dalam dua bank, satu bank milik swasta, dan satu bank milik pemerintah.

Salah satu karyawan bank berinisial MSHR ikut menjadi tersangka karena turut berperan dalam aksi penipuan tersebut.

Kemudian, ada pula dana yang diterima TKIQ senilai Rp 17 milyar diserahkan kepada tersangka TKTBLN untuk kemudian di investasikan ke luar negeri, diantaranya ke Hongkong, Korea Selatan, Singapora, dan Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal perkara tindak pidana perbankan, transfer dana, TPPU sesuai Pasal 49 UU no 7 tahun 1992, uu no 10 tahun 1998, pasal 81 pasal 85 UU no 3 tahun 2011 pasal 3 pasal 5 uu no 8 tahun 2010.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, yaitu mobil Mercedez Benz B 262 SU, Honda Jazz B 275 TEF, dan Toyota Yaris B 1533 FFI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com