JAKARTA, KOMPAS.com — DPD merasa keberatan atas tidak dilibatkannya dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Revisi Undang-Undang tersebut hanya akan dibahas DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menjelaskan, revisi UU MD3 seharusnya dilakukan bukan hanya karena adanya konflik antara fraksi kubu Koalisi Merah Putih dan kubu Koalisi Indonesia Hebat. Menurut dia, revisi seharusnya atas dasar tidak sesuai dengan konstitusi.
Dia mengatakan, DPD adalah lembaga negara yang tidak kecil, bahkan sudah mengeluarkan banyak uang negara untuk pendirian dan biaya operasionalnya. Namun, DPD nyatanya masih mempunyai kewenangan yang terbatas dan tidak bisa berbuat banyak untuk bangsa dan negara.
"DPD tidak efektif karena konsep pembentukan DPD waktu awal reformasi sudah berbeda, tereduksi kewenangannya dari UUD 1945. Kepentingan ini bukan sekadar untuk DPD, tetapi untuk bangsa," ujar Farouk dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2014).
Nurmati Dewi Bantilan, anggota DPD dari Sulawesi Tengah, menambahkan hal yang akan diperjuangkan ke dalam UU MD3 misalnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang mengatur beberapa hal terkait penguatan lembaga DPD.
DPD ingin memasukkan kewenangan dan fungsi pertimbangan dan pengawasan. Anggaran DPD yang terbatas juga akan diperbaiki. Selain itu, sinkronisasi terhadap ketentuan alat kelengkapan DPD juga akan dibahas ulang.
"Ini untuk sinkronisasi. Kami tidak ingin mengalahi wewenang DPR, tapi sebagai penyeimbang saja," ujar Farouk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.