JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Rini M Soemarno meminta kepada DPR untuk sementara waktu tidak mengundang jajaran pejabat BUMN untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Permintaan Rini itu disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke DPR, Kamis (20/11/2014).
Surat itu ditunjukkan oleh Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir menunjukkan surat dari Menteri BUMN Rini M Soemarno di Ruang Rapat Komisi VI kepada wartawan di Komplek Parlemen.
Melalui surat tersebut, Rini menyatakan jika ada sejumlah surat undangan yang dilayangkan dari Deputi Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen (KSAP) DPR RI kepada Deputi Menteri BUMN untuk melaksanakan RDP dengan Komisi VI. Surat itu diketahui bernomor S-724/MBU/XI/2014 itu ditandatangani langsung oleh Rini.
"Dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan," demikian isi salinan surat tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/11/2014).
Sebagai tembusan, surat itu ditujukan kepada pimpinan Komisi VI, Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan, Deputi Persidangan dan KSAP DPR-RI, pejabat Eselon I KBUMN dan Direktur Utama BUMN. Hingga kini, belum ada konfirmasi langsung dari Rini mengenai keabsahan surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.