"Padahal, banyak sekali pekerjaan rumah Jaksa Agung yang mesti diselesaikan," ujar Dio, melalui siaran pers, Kamis (20/11/2014).
Adapun pekerjaan rumah yang dimaksud Dio di antaranya merevisi Peraturan Jaksa Agung tentang Pembinaan Karier Kejaksaan guna memperkecil subyektivitas dalam mutasi-promosi, upaya pendisiplinan pegawai terkait dengan banyaknya jaksa yang melanggar etik, bahkan terlibat kasus korupsi, menindaklanjuti perkara-perkara yang mandek, terutama di kasus-kasus korupsi dan penuntasan kasus HAM masa lalu, serta menjamin keterbukaan informasi di kejaksaan.
Dio mengatakan, terpilihnya Prasetyo yang berlatar belakang politisi juga mencoreng harapan masyarakat terhadap reformasi hukum. Jokowi dianggap melupakan visi dan misinya selama kampanye untuk memilih penegak hukum yang kompeten, anti-korupsi, dan berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum.
"Padahal, dalam Nawacita-nya, Jokowi-JK berjanji memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya," ujar Dio.
Menurut Dio, terpilihnya Prasetyo sebagai Jaksa Agung berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Apalagi, Prasetyo tidak memiliki prestasi yang menonjol selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada tahun 2006.
"Bahkan, beliau pernah terseret kasus korupsi penjualan kayu cendana ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT pada tahun 1999-2000," kata Dio.
Dio juga menyayangkan proses penunjukan Prasetyo oleh Presiden Jokowi tidak dilakukan secara transparan karena tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, kata dia, sebelumnya Jokowi melibatkan kedua instansi itu untuk menelusuri rekam jejak puluhan nama calon menteri di Kabinet Kerja.
"Terpilihnya Prasetyo lebih condong untuk memenuhi hasrat kepentingan politik pihak tertentu daripada untuk mereformasi kejaksaan sebagai yang dijanjikan Jokowi dalam Nawacitanya," ujarnya.
Presiden Jokowi menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung untuk menggantikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Prasetyo merupakan anggota DPR dari Partai Nasdem periode 2014-2019.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, Prasetyo dianggap sebagai seorang profesional, memiliki loyalitas, kapabilitas, dan kredibilitas.
Menurut Tedjo, pemerintah tak mempermasalahkan latar belakang Prasetyo yang berasal dari partai politik. Sebelumnya, beberapa nama selain HM Prasetyo sempat muncul. Mereka adalah Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mantan Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa, dan Kepala PPATK M Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.